POLITIK

Rangkap Jabatan Ketum Parpol, antara Praktik Politik dan Kekuatan Institusi

Jakarta – Dua mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan bahwa ketua umum partai tidak dapat merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, kepala lembaga pemerintah, kepala daerah, hingga komisaris BUMN/BUMD. Para pemohon menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan karena pimpinan partai sekaligus berada dalam struktur pemerintahan. Namun, praktik ketua partai menduduki jabatan eksekutif bukanlah hal yang sepenuhnya asing dalam sistem politik berbagai negara. Baca juga: Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Partai, Bagaimana Sikap Parpol? Di sejumlah negara seperti Inggris, Jerman, Australia, hingga Jepang, pemimpin partai politik juga dapat menduduki jabatan pemerintahan. Kolaborasi Pragmatis Penting di Dunia yang Terfragmentasi Artikel Kompas.id Lantas, apakah larangan rangkap jabatan cukup untuk mencegah konflik kepentingan? Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menilai perdebatan mengenai rangkap jabatan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya larangan. Menurut dia, persoalan utamanya adalah bagaimana sistem politik dan kelembagaan mampu memastikan jabatan tersebut tidak disalahgunakan. “Persoalan utamanya bukan semata-mata rangkap jabatan, melainkan bagaimana desain kelembagaan mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Jojo kepada Kompas.com, Sabtu (11/7/2026). Baca juga: UU Parpol Digugat, Minta Ketum Parpol Tak Boleh Rangkap Jabatan Presiden hingga Menteri Negara lain ditopang institusi kuat Jojo menuturkan, praktik rangkap jabatan antara pemimpin partai politik dan pejabat pemerintahan relatif tidak menjadi persoalan di sejumlah negara karena didukung oleh kualitas institusi yang kuat. Negara seperti Jerman, Inggris, Jepang, hingga Australia memiliki mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang mampu mengendalikan potensi konflik kepentingan. Di negara-negara itu, para pemimpin partai politik memang lazim menduduki jabatan pemerintahan, termasuk sebagai menteri maupun perdana menteri (PM). “Relatif tidak ada persoalan, karena mereka ditopang oleh sistem yang punya mekanisme checks and balances yang kuat, partai politik yang lebih terinstitusionalisasi, birokrasi yang profesional, serta penegakan hukum yang kuat. Dengan kata lain, praktik tersebut bekerja karena kualitas institusinya mendukung,” ucap Jojo. Baca juga: UU Polri Digugat, Pemohon Soroti Celah Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Larangan bukan satu-satunya solusi Jojo beranggapan, larangan merangkap jabatan tidak dapat menjadi satu-satunya cara untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam pemerintahan. Menurut dia, konflik kepentingan tetap dapat muncul meskipun ketua umum partai tidak menduduki jabatan menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *