POLITIK

Ongkos Pilkada Tinggi Dinilai Timbulkan ‘Utang Politik’, Ujungnya Korupsi

JAKARTA – Guru besar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai, korupsi kepala daerah yang terus berulang merupakan bentuk adanya lingkaran setan. Ia menjelaskan, lingkaran setan bermula dipengaruhi tingginya biaya untuk berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga kepala daerah yang terpilih memiliki ‘utang politik’ dan akhirnya melakukan segala hal untuk membayar utang tersebut. “Pengaruhnya sangat besar. Biaya Pilkada yang tinggi menciptakan ‘utang politik’,” kata Agus saat dihubungi, Minggu (12/7/2026). “Setelah menjabat, kepala daerah terdorong mengembalikan modal lewat korupsi. Ini lingkaran setan antara politik dan kekuasaan,” kata dia. Baca juga: OTT Kepala Daerah dan Lingkaran Setan Pilkada Mahal Agus menilai, praktik korupsi kepala daerah akan terus berulang apabila akar persoalannya tidak segera dibenahi. Menurut dia, ada tiga langkah perbaikan yang mesti dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai korupsi di daerah. Pertama, negara wajib hadir membiayai penyelenggaraan Pilkada melalui APBN/APBD yang disertai audit dana kampanye secara ketat. Kedua, perlu regulasi yang membatasi diskresi kepala daerah melalui digitalisasi layanan pemerintahan agar ruang penyalahgunaan kewenangan semakin sempit. Baca juga: OTT Berulang, Cermin Korupsi Kepala Daerah yang Sistemik  Ketiga, penegakan hukum harus diperkuat dengan sanksi yang memberikan efek jera. “Perlunya perkuat sanksi hukum berefek jera, misalnya: perampasan aset, serta larangan seumur hidup menjabat dan pencabutan hak politik,” jelasnya. Selain menyoroti tingginya biaya Pilkada, Agus juga menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah menunjukkan korupsi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik. “Ini bukan penyimpangan individu, melainkan cermin sistemik karena besarnya diskresi kepala daerah di APBD yang minim kontrol efektif,” ujar dia. Baca juga: Ahmad Luthfi Prihatin, Empat Kepala Daerah di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026 Agus mengatakan, belum tuntasnya pembenahan sistem hukum turut membuat praktik korupsi kepala daerah terus berulang. Ia juga menilai efek jera terhadap pelaku korupsi semakin melemah karena para pelaku merasa keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang dihadapi. “Efek jera melemah saat pelaku menganggap ‘untung lebih besar dari risiko’. Ditambah budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi daerah,” kata Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *