POLITIK

Usulan Periode Jabatan Kades Tak Dibatasi: Tutup Jalan Pemimpin Baru, Munculkan Politik Dinasti

Jakarta – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengingatkan usulan periode jabatan kades tak dibatasi waktu akan menutup kesempatan pemimpin baru.
“Pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk mencegah penyimpangan kekuasaan. Pembatasan juga bertujuan membuka kesempatan bagi munculnya pemimpin baru,” katanya dalam tulisan kolom.kompas.com, dikonfirmasi Jumat (11/9/2026).
Dia menegaskan, desa membutuhkan regenerasi dan anak-anak muda yang berprestasi untuk memimpin, termasuk membawa gagasan, inovasi dan energi baru.
Djohan menegaskan, jangan sampai usulan ini menjadi opini yang berkembang meyakini hanya satu orang atau satu keluarga yang mampu memimpin sebuah desa.
“(Karena) itulah awal dari politik dinasti. Hari ini bapaknya menjadi kepala desa, besok anaknya, lalu istrinya, kemudian kerabatnya. Jabatan publik akhirnya berubah menjadi milik keluarga,” tutur Djohan.
Padahal, kata Djohan, demokrasi dan sistem merit mengajarkan sesuatu yang berkebalikan, yakni siapa pun yang memiliki kapasitas, integritas, dan memenuhi syarat bisa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin desa.
Ia juga menegaskan, kepala desa yang berhasil memimpin desanya selama belasan tahun seharusnya meninggalkan legasi dengan baik.
“Tidak semua pengabdian harus berakhir di kursi yang sama, mereka dapat naik kelas menjadi anggota DPRD, wakil bupati, bupati, atau mengabdikan diri dalam bidang lain,” imbuhnya.
Dia menegaskan, demokrasi bukan hanya soal kesempatan memperoleh kekuasaan, tetapi juga mengajarkan kesediaan untuk menyerahkan kekuasaan.
AMJ usulkan masa jabatan tanpa batas periode karena alasan efisiensi
Sebagai informasi, Kepala Desa AMJ menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
Salah satunya adalah usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026) meminta agar masa jabatan kepala desa tak lagi dibatasi dengan periodisasi.
Mereka juga meminta agar kepala desa yang segera mengakhiri masa jabatannya tersebut bisa ditunjuk kembali untuk mengisi posisi penjabat kepala desa.
Usulan tersebut berakar dari dalih efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *