POLITIK

Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik

Jakarta – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Jombang pada Agustus 2026, dinamika organisasi mulai mengemuka.

Salah satu aspirasi datang dari jajaran Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung yang menegaskan pentingnya penegakan konstitusi organisasi dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.

Mereka meminta ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dijalankan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung

Selain isu organisasi, para kiai juga menyampaikan aspirasi terkait penguatan posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional.

Syuriyah PCNU Lampung Minta Aturan Larangan Rangkap Jabatan Ditegakkan

Sebanyak 14 dari 15 jajaran Syuriyah PCNU se-Lampung menyatakan bahwa calon Ketua Umum PBNU harus terbebas dari jabatan politik.

Kronologi Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan
Artikel Kompas.id
Kronologi Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Baca juga: Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas

Sikap tersebut didasarkan pada ketentuan dalam AD/ART NU Pasal 51 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur larangan rangkap jabatan.

Menurut mereka, ketentuan tersebut merupakan mandat konstitusi organisasi yang harus diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian.

“Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan secara adil, setara, dan konsekuen. Hal ini untuk memastikan tidak ada manipulasi ketentuan dalam muktamar nanti,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Gus Salam, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah para kiai di Lampung, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR

Bagi jajaran Syuriyah PCNU Lampung, penegakan aturan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga independensi dan marwah Nahdlatul Ulama dari kepentingan politik praktis.

Dalam keputusan yang dihasilkan, para kiai juga mewajibkan Ketua Tanfidziyah PCNU di masing-masing cabang untuk berada dalam satu komando dengan Rais Syuriyah dalam menentukan sikap pada Muktamar NU ke-35.

Langkah tersebut dinilai sebagai ikhtiar kolektif untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus menghindari pengaruh pihak luar yang berpotensi memanfaatkan momentum muktamar.

Baca juga: PDI-P Kritik Usul Kemenhaj Naikkan Biaya Haji 2027 Jadi Rp 107 Juta: Sangat Tidak Rasional

Soroti Ketimpangan Pendidikan Madrasah

Selain membahas tata kelola organisasi, para kiai di Lampung turut menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan pendidikan, khususnya terkait keberadaan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Mereka mendesak agar madrasah segera diintegrasikan ke dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga memperoleh posisi yang setara dengan sekolah umum.

Gus Salam menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih adil, termasuk dalam aspek penganggaran dan perhatian terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Baca juga: Fiskal Sedang Tertekan, Haruskah Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dibahas Saat Ini?

Mengingat sebagian besar madrasah berdiri di lingkungan pesantren, ia menegaskan bahwa negara sudah saatnya memberikan perhatian yang lebih besar bagi keberlangsungan sekitar 40 ribu pesantren mu’tabar di Indonesia.

Aspirasi yang disampaikan Syuriyah PCNU se-Lampung diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mengemuka menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

Dorongan untuk menegakkan konstitusi organisasi dinilai menjadi sinyal kuat agar Nahdlatul Ulama tetap berpegang pada khittah organisasi serta memperkuat perannya dalam membina umat dan kehidupan kebangsaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *