POLITIK

Kenapa Aturan Iddah Politik Bikin Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU Diskors? Ini Penjelasan Gus Romi

Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sempat memanas akibat perdebatan sengit mengenai syarat “masa iddah” politik bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Perbedaan pandangan tersebut mengemuka dalam sidang pleno keempat yang membahas tata tertib dan persyaratan calon ketua umum, hingga menyebabkan jalannya persidangan sempat diskors.

Polemik ini dipicu oleh adanya perbedaaan antara hasil kesepakatan Komisi Organisasi dengan rancangan ketentuan tata tertib pemilihan yang diajukan dalam sidang pleno.

Dalam Komisi Organisasi sebelumnya, para muktamirin sebenarnya telah menyepakati tidak adanya aturan masa iddah politik. Namun, saat sidang pleno keempat berlangsung, muncul usulan syarat bahwa calon ketua umum tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Penasihat panitia lokal Muktamar ke-35 NU, Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Gus Romi, membenarkan bahwa perbedaan draf tersebut yang menjadi pemantik ketegangan di arena muktamar.

“Di sidang keempat tentang tata tertib calon ketua umum harus ada iddah partai politik satu tahun. Itu masalahnya,” kata Gus Romi di sela-sela arena muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakderes, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Syarat Masa Iddah Politik Dinilai Merugikan Calon
Gus Romi menjelaskan, ketentuan masa iddah politik satu tahun tersebut berpotensi mengganjal calon yang baru saja mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik dan masa pengunduran dirinya belum genap satu tahun.

Ia menilai kewajiban mundur jauh-jauh hari sebelum terpilih dapat merugikan karier politik sang calon jika pada akhirnya tidak memenangi kontestasi pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Kalau misalnya dia sudah mundur terlebih dahulu, maju calon ketua umum, enggak jadi, kasihan juga dia. Berarti hilang dua-dua kesempatan,” ujarnya.

Melihat polemik yang terjadi, Gus Romi berharap para peserta Muktamar ke-35 NU dapat mencari titik temu dan solusi kompromis melalui jalan musyawarah.

Ia menawarkan beberapa opsi jalan tengah, salah satunya memangkas durasi masa iddah politik atau bahkan menghapuskannya sama sekali.

“Sebenarnya ini kalau mau tetap iddah politik, enam bulan enggak ada masalah juga,” tutur Gus Romi.

Gus Romi juga mempertanyakan rasionalitas penetapan durasi satu tahun dalam aturan tersebut. Menurutnya, batasan waktu iddah tidak harus terpaku pada angka satu tahun.

“Kalau kita bicara iddah kan empat bulan sepuluh hari. Kenapa harus satu tahun? Kenapa harus enam bulan?” katanya.

Dorong Pakta Integritas sebagai Solusi
Daripada mewajibkan pengunduran diri satu tahun sebelumnya, Gus Romi memberikan gagasan alternatif. Menurutnya, calon Ketua Umum PBNU cukup melampirkan surat pernyataan resmi atau pakta integritas yang menyatakan kesediaan mundur dari kepengurusan partai politik jika terpilih kelak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *