Bupati Non-aktif Pekalongan Fadia Arafiq diduga mencopot tenaga outsourcing karena berbeda pilihan politik saat Pilkada.
Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi mengungkap dugaan itu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026).
Menurut Abdul Baqi, pencopotan tenaga alih daya dilakukan setelah adanya perintah dari Fadia.
Abdul Baqi kemudian menanyakan langsung alasan pemberhentian kepada tenaga outsourcing yang dicopot.
“Ada perintah dari bupati untuk mencopot, kemudian diganti orangnya,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng, Jumat (14/8/2026).
“Saya tanya langsung, pengakuannya karena berkaitan dengan partisipasi politik,” tambahnya.
Ia mengatakan tenaga outsourcing yang diberhentikan kemudian digantikan oleh orang-orang yang informasinya memenangkan Fadia dalam pilkada.
Perusahaan Keluarga Fadia Jadi Penyedia Outsourcing
Saat bersaksi, Abdul Baqi juga menyinggung perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
Pada 2025, dinas tersebut memilih PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa tenaga outsourcing.
Abdul Baqi mengakui perusahaan itu merupakan milik keluarga Fadia dan pemilihannya tidak terlepas dari latar belakang kepemilikan tersebut.
Fadia Arafiq saat ini menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing.
Selain dugaan pengaturan proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2026.
Sebelumnya, Fadia Arafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026).