POLITIK

Gelapkan Kredit Bank Rp 730 Juta untuk Biaya Politik, Eks Caleg di Pagar Alam Divonis Penjara

Kasus penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan kembali mencuat setelah mantan calon anggota legislatif (caleg) asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, Nisdiarti, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Ia terbukti melakukan penggelapan pinjaman kredit bank yang digunakan untuk membiayai kegiatan politiknya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha produktif.
Bagaimana modus penggelapan kredit dilakukan?
Dalam persidangan terungkap bahwa Nisdiarti menjalankan skema manipulatif untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Ia memanfaatkan identitas pihak lain serta jaminan komoditas yang kemudian disalahgunakan. Modus yang dilakukan antara lain:
– Meminjam nama petani lokal untuk mengajukan kredit
-Menggaet dua rekannya, Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti, sebagai pihak pengaju
-Menggunakan jaminan berupa 30 ton kopi robusta yang tersimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Pagar Alam
ksi tersebut bermula pada 11 Agustus 2023 saat terdakwa mengajukan pinjaman UMKM ke Bank BJB Cabang Palembang.
Setelah melalui proses survei, pihak bank menyetujui pencairan kredit sebesar Rp 500 juta pada 14 Agustus 2023. Pinjaman itu diberikan dengan jangka waktu pelunasan hingga 9 November 2023.
Mengapa kasus ini terbongkar?
Kasus ini terungkap ketika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit setelah jatuh tempo. Alih-alih melunasi pinjaman, Nisdiarti justru menjual seluruh barang jaminan tanpa seizin pihak bank.
Seluruh 30 ton kopi robusta yang sebelumnya dijadikan jaminan diketahui telah habis dijual. Fakta ini terungkap saat pihak bank melakukan penagihan intensif hingga 12 Februari 2024.
Akibat tindakan tersebut, Bank BJB Cabang Palembang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 730 juta.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana hasil pinjaman tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan untuk membiayai pencalonan terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, dua orang yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit hanya menerima imbalan masing-masing sebesar Rp 500.000.
Apa pertimbangan majelis hakim?
Majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
“Menyatakan Terdakwa Nisdiarti, S.E. binti Rohan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan 4 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *