POLITIK

Ketua DPRD Surabaya Jelaskan Fungsi Dana Banpol, Sebut Difokuskan untuk Pendidikan Politik

Isu mengenai bantuan keuangan partai politik (banpol) kembali menjadi perbincangan seiring munculnya pembahasan mengenai alokasi anggaran bagi partai politik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa dana banpol pada dasarnya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik, bukan untuk kepentingan politik praktis. Syaifuddin yang akrab disapa Kaji Ipuk, mengatakan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, negara memberikan dukungan melalui bantuan keuangan agar partai dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pendidikan politik kepada kader maupun masyarakat. “Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujar Kaji Ipuk dalam siaran pers yang diterima , Kamis (23/7/2026). Menurut dia, penggunaan dana banpol telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sebagian besar anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan politik, mulai dari penguatan kapasitas kader, pengelolaan organisasi, hingga sosialisasi mengenai demokrasi, ideologi bangsa, dan tata kelola pemerintahan. “Penggunaan banpol adalah untuk pendidikan politik. Pendidikan politik itu memberikan pemahaman kepada seluruh struktur kepengurusan partai mengenai aturan main demokrasi, pelaksanaan tata kelola organisasi, hingga membentuk sikap kepartaian yang sesuai dengan konstitusi,” katanya. Ia menambahkan, pendidikan politik saat ini juga menyasar generasi muda, khususnya Generasi Z. Menurutnya, pemahaman mengenai fungsi partai politik perlu diberikan sejak dini agar masyarakat memiliki bekal yang cukup dalam memahami proses demokrasi. “Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. Mengenai besaran dana banpol yang diterima partai politik pada tahun ini, Kaji Ipuk mengaku belum mengingat angka pastinya. Ia memperkirakan nilainya berada pada kisaran Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per suara sah. Selain itu, ia menjelaskan bahwa pencairan bantuan dilakukan secara bertahap dan seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kenaikan nilai bantuan dibandingkan tahun sebelumnya, Kaji Ipuk memilih tidak berspekulasi. Ia menyarankan agar informasi mengenai besaran bantuan keuangan partai politik diperoleh dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya sebagai instansi yang berwenang mengelola penyaluran dana tersebut. Menurutnya, yang terpenting bukan hanya besaran bantuan yang diberikan, melainkan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan kualitas kaderisasi, serta mendorong tumbuhnya pemahaman masyarakat terhadap demokrasi dan kehidupan berbangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *