SETIAP pergantian presiden meninggalkan dua warisan: kebijakan yang dapat dinilai publik dan pengaruh politik yang kerap bertahan setelah masa jabatan berakhir.
Demokrasi tidak mempersoalkan keduanya. Persoalan muncul ketika pengaruh dipersepsikan sebagai kewenangan.
Dalam sistem presidensial, perpindahan kekuasaan bukan sekadar seremoni kenegaraan. Pelantikan presiden menandai beralihnya seluruh otoritas pemerintahan kepada pemegang mandat yang baru.
Sejak saat itu, tidak ada lagi pusat kekuasaan selain yang ditentukan oleh konstitusi. Prinsip inilah yang menjaga kepastian pemerintahan sekaligus memberi kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan atas nama negara.
Namun, politik tidak selalu bergerak setegas rumusan konstitusi. Seorang presiden dapat mengakhiri masa jabatannya, tetapi pengalaman, jejaring, reputasi, dan kepercayaan yang dibangunnya selama bertahun-tahun tidak serta-merta menghilang.
Dalam demokrasi, mantan kepala negara tetap dapat menjadi rujukan, dimintai pandangan, atau memengaruhi percakapan politik. Fenomena ini bukan monopoli Indonesia. Hampir semua demokrasi modern mengalaminya.
Sejak Joko Widodo mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, ruang publik terus memperdebatkan sejauh mana pengaruh politiknya masih bekerja.
Kehadirannya dalam berbagai dinamika politik kerap ditafsirkan sebagai penentu arah pemerintahan. Sebagian menerima anggapan itu sebagai kenyataan politik, sementara sebagian lain menganggapnya sekadar persepsi yang dibentuk oleh dinamika wacana.
Perdebatan itu memperlihatkan satu kenyataan: politik dibentuk bukan hanya oleh fakta, tetapi juga oleh narasi.
Narasi politik memengaruhi cara publik memahami siapa yang dianggap berpengaruh, siapa yang dipersepsikan menentukan arah kebijakan, bahkan siapa yang diyakini memegang kendali pemerintahan.
Di ruang publik yang dipenuhi informasi, narasi sering berlari lebih cepat daripada fakta. Karena itu, membedakan narasi politik dari kenyataan konstitusional menjadi syarat penting bagi demokrasi yang sehat.
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada besar atau kecilnya pengaruh seorang mantan presiden. Yang sedang diuji adalah kemampuan sistem presidensial menjaga batas yang tegas antara pengaruh politik dan kewenangan konstitusional.
Demokrasi tidak dibangun untuk menghapus pengaruh, melainkan memastikan bahwa pengaruh tidak pernah menggantikan legitimasi yang diberikan oleh konstitusi.
Dalam perspektif ilmu politik, Steven Lukes menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui keputusan formal, tetapi juga melalui kemampuan membentuk agenda, memengaruhi preferensi, dan mengarahkan cara masyarakat memahami realitas politik.
Karena itu, pengaruh yang tetap dimiliki seorang mantan pemimpin merupakan bagian yang lazim dalam kehidupan demokrasi.
Namun, negara hukum menetapkan batas yang tegas. Pengaruh dapat membentuk persepsi, tetapi tidak melahirkan kewenangan.
Dalam konsep otoritas rasional-legal Max Weber, legitimasi pemerintahan bertumpu pada jabatan yang dibentuk oleh hukum, bukan pada pribadi yang pernah mendudukinya. Kesetiaan warga negara diarahkan kepada institusi, bukan kepada individu.
Demokrasi modern pada hakikatnya adalah proses pelembagaan kekuasaan. Semakin besar ketergantungan suatu sistem kepada figur, semakin rapuh institusi yang menopangnya.
Sebaliknya, semakin kuat lembaga negara menjalankan kewenangannya secara mandiri, semakin kokoh pula demokrasi menghadapi pergantian kepemimpinan.
Demokrasi tidak takut pada pengaruh. Demokrasi justru melemah ketika pengaruh tidak lagi dapat dibedakan dari kewenangan.
Dari titik inilah perbincangan mengenai Jokowi menemukan maknanya. Yang sedang dipersoalkan bukan sekadar posisi seorang mantan presiden, melainkan kemampuan sistem presidensial Indonesia memastikan bahwa pusat kekuasaan negara tetap berada pada presiden yang memperoleh mandat rakyat menurut konstitusi.
Batas Kuasa
Di sinilah pembeda antara pengaruh dan kewenangan memperoleh arti penting. Kekuatan sistem presidensial tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya tokoh yang tetap berpengaruh setelah meninggalkan jabatan, melainkan oleh kemampuan konstitusi menjaga agar setiap kekuasaan memiliki dasar hukum, batas yang tegas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Rumusan ini mengandung satu prinsip mendasar: dalam satu waktu hanya ada satu pemegang kekuasaan eksekutif. Seluruh kewenangan pemerintahan melekat pada presiden yang sedang menjabat.
Di luar itu, tidak terdapat sumber kewenangan lain yang berhak mengambil keputusan atas nama negara.
Narasi politik dapat membentuk persepsi. Namun, persepsi tidak pernah menjadi sumber kewenangan.
Dalam negara hukum, legitimasi pemerintahan tidak lahir dari opini publik, kedekatan politik, ataupun pengaruh personal. Legitimasi hanya lahir dari konstitusi.